Hak pejalan kaki telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan No. 22/2009.
- Pasal 25 ayat 1 “Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa : fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.”
- Pasal 93 ayat 2 “Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki.”
- Pasal 106 ayat 2 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.”
Apakah ada denda atau sanksi bagi pelanggar? telah jelas dalam Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan No. 22/2009 pasal 284
- Pasal 284 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Lalu siapa yang salah:
- Pedagang kah?
- Atau pemerintah?
- Atau kedunya?
Jawabannya sudah jelas, tinggal melaksanakan apa yang telah direncanakan undang-undangan. Undang-undang bukan hanya sekedar hiasan dan bukan hanya untuk kepentingan pribadi.
Pelajari - Download UU Lalulintas dan Angkutan Jalan