Tulisan ini adalah sambungan dari tulisan sebelumnya yaitu "Fiqh Al-Lughah dalam Pandangan Orang Arab Terdahulu" . Kata Fiqh Al-Lughah dikalangan ulama Arab sekarang pada awalnya muncul di universitas-universitas Mesir, tepatnya ketika datang sekelompok orentalis untuk membantu dalam perkuliahan di Mesir, Zaki, Mubarok mengarakan "Sinur Juwaidi (Guidi) dalam kuliah perdannanya di univeristas Mesir pada pada bulan oktober 1926 mengakatakan bahwa kata Philogy sulit diterjemahkan kedalam bahasa Arab, dan kata tersebut dalam bahasa-bahasa barat memiliki makna khisis yang tidak disepakati oleh para ilmuan. (Wahid Wafi,op.Cit, hal. 15).
Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa Fiqh Al-Lughah hanya mempelajari kaidah-kaidah nahwu, sharaf dan kritik sastra. Diantara mereka juga ada yang menyatakan bahwa ilmu ini tidak hanya mempelajari bahasa saja tetapi termasuk didalamnya pembahasan mengenai kehidupan akal dengan berbagai aspeksnya.
Dengan demikian termasuk pembahasan Fiqh Al-Lughah adalah ilmu bahasa dan cabang-cabangnya seperti sejarah bahasa , nahwu sharaf, 'arud, ilmu balaghah, dan sastra. Dalam kajian sejarah bahasa termasuk didalammnya:
- Sejarah ilmu dari aspek penyusunan buku-buku ilmiah
- Sejarah bahasa ditinjau dari segi pengkodifikasiannya di majalah-majalah
- Juga sejarah agama dari segi mempelajari kitab-kitab yang dianggap suci
- Penyusunan buku-buku keagamaan, dan lain-lain.
Zaki Mubaraok mengulas apa yang disampaikan Sinur Juwadi . dengan berkata "inikah pandangan dia (Guidi) selau frofessor dibidang Fiqh Al-Lughah al-Arabiyah di fakultas adab. Dia menjadi padanan kata Fiqh Al-Lughah dengan Filology yang terdiri dari dua kata philos yang berarti benar, dan kata logos berati banyak bicara dan berpikir, maka philogy dapat diartikan" banyak bicara dan berpikir dalam rangka memperdalam bahasa baik dari aspek qowaidnya , prinsipnya-prinsipanya dan sejarahnya.